Jumat, 27 Desember 2013



Ini merupakan kebijakan baru Bank Indonesia, Bank Indonesia menghimbau masyarakat agar menukarkan pecahan uang emisi tahun 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya penukaran uang di Bank Umum akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2013 pakan depan.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008," demikian tercantum dalam siaran pers yang dikirim oleh Anton Febriawan dari Divisi Relasi Media Bank Indonesia, Selasa, 24 Desember 2013.

Pecahan uang yang di maksud yaitu pecahan Rp 10.000 (Sepuluh Ribu), yang bergambar Cut Nyak Dien tahun emisi 1998, uang kertas pecahan Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu) gambar Ki Hadjar Dewantara tahun Emisi 1998, uang kertas pecahan emisi 1999 50.000 (lima puluh ribu) bergambar WR Soepratman, dan uang pecahan emisi 1999 100.000 (seratus ribu) gambar Soekarno & Hatta.

Apabila masyarakat belum sempat menukar pada tanggal 30 desember 2013 maka masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk menukar uang secara terpusat di Bank Indonesia mulai tanggal 31 Desember 2013 sempai 30 desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran.

"Hak penukaran uang rupiah tersebut tidak berlaku lagi setelah sepuluh tahun dihitung sejak tanggal pencabutan atau 31 Desember 2018," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar